Polres Buol Berhasil Kerangkeng Pelaku Curanmor Dan Narkoba

Buol - Keseriusan Kepolisian Resort Buol yang di komandani AKBP. Setiadi Sulaksono, S.IK,MH untuk menegakkan supremasi hukum bukanlah isapan jempol. Dalam dua pekan terakhir, Polres Buol berhasil mengkerangkeng pelaku-pelaku curanmor dan narokoba.

Data Polres Buol menyebutkan, baru-baru ini, dua tersangka kasus Curanmor ( Pencurian Kendaraan Motor) berinisial RR (19) dan YRT (19) sekaligus pelaku tindak pidana narkoba berinisial DC (24) ditangkap di Kecamatan Lakea dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.

Menurut Kapolres Buol lewat Kasat Reskrim AKP. Awaluddin Rahman, SH.MH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pelaku tindak pidana pencurian di tangkap ditempat yang berbeda dengan hasil curian yang sama yakni satu unit motor jenis honda beat dan satu jenis yamaha mio.

“ Pelaku mencuri kendaraan motor pada saat di parkir dihalaman rumah korban Ibu Norma di kelurahan kampung bugis, setelah dilakukan penyelidikan sat reskrim polres buol maka pelaku diamankan di polsek bokat, namun kami pun melakukan pengembangan lebih jauh maka diketahui ada juga satu pelaku Curanmor pada tempat berbeda, kedua pelaku melakukannya secara sendiri-sendiri, sekarang kedua tersangka kami sudah amankan di tahanan Polres Buol dengan dua barang bukti kendaraan motor,” demikian dikatakan Awaluddin Rahman di Buol.

“ Telah diringkus oleh anggota polsek bokat satu orang pelaku berinisial AR (24) pada 16/01 pekan lalu yakni pelaku mencuri hewan ternak sapi dan satu barang bukti berupa kendaraan truk,dan pelakunya ditangkap di babal desa yugut kecamatan bukal dan tersangkanya sudah diamankan di polres buol, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Buol IPTU. Mujito,S.Sos mengatakan bahwa pelaku narkoba telah pula berhasil dibekuk.

“ Satu orang pelaku tindak pidana narkoba inisial DC (24) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang ditangkap di desa Salumpaga Kabupaten Toli-toli, dan pelakunya berasal dari daerah Kabupaten Buol, pelaku dikenakan pasal 112 junto Pasal 114 Undang- undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Mujito, sembari menambahkan bahwa kerja keras ini, berawal dari monitoring dan sekaligus penyuluhan, ternyata ada terindikasi beberapa oknum yang menggunakan pil jenis THD, sehinggga kami melakukan pengendusan dengan target butuh waktu yang cukup lama, namun setelah tepat pada hari minggu Desember 2014 tahun lalu, kami berhasil mengamankan satu orang pelakunya yang ditangkap di daerah Tolitoli.
Kapolres Buol, AKBP. Setiadi Sulaksono, S.IK,MH berharap masyarakat dan pihak kepolisian dapat bergandeng tangan, guna memberantas tindak kejahatan di Kabupaten Buol. Dengan demikian Kabupaten Buol akan menjadi sebuah Kabupaten yang Madani, Maju dan Sejahtera.

“ Masyarakat dapat kiranya menginformasikan kepada saya secara langsung, apabila ada indikasi yang mencurigakan, yang meresahkan masyarakat , agar Kabupaten Buol ini bersih dari tindak kejahatan, sehingga kedepan, Kabupaten Buol yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi Tengah ini dapat menjadi sebuah Kabupaten yang handal dan sejahtera,” ujar Kapolres yang sangat bersahabat ini, dan disenangi oleh masyarakat Di Kabupaten Buol.


sumber: Jhaymokodompit.mywapblog.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Album lagu-lagu berbahasa Buol produksi Palindo Studio

Jadwal Pelaksanaan STQ Buol Terancam Mundur

Sejarah Masuknya Islam ke Buol