Mayoritas Isteri di Buol Gugat Cerai

Jhaymokodompit.mywapblog.com - Buol, Kasus perceraian di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, terus meningkat setiap tahunnya hingga 80 persen. Perceraian dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, hingga perselingkuhan.

Peningkatan tren perceraian sampai ke Pengadilan Agama, lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan atau pihak isteri. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Buol, pada tahun 2013 jumlah perceraian sebanyak 124 kasus, angka itu meningkat menjadi 227 kasus pada tahun 2014.

Humas Pengadilan Agama (PA) Buol, Arif Rahman, mengatakan, penyebab perceraian di daerah itu karena faktor, ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselingkuhan.

“Selain desakan kebutuhan keluarga, faktor utama penyebab perceraian adalah KDRT dan perselingkuhan. Mayoritas istri yang menggugat cerai suami, kenaikannya perkara perceraian hampir 80 persen,” terang Arif, belum lama ini.

Kata dia, tingkat perceraian tak hanya pada masyarakat biasa, namun juga melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemda setempat. Menurut Arif, selain beberapa faktor tadi. Bila melihat fenomena dimana masyarakat selama ini penyelesaian perkaras perceraian dilakukan diluar pengadilan. Namun seiring kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama sehingga ini juga menjadi salah satu terjadinya peningkatan.

“Selama inikan masyarakat menyelesaikan perkara perceraian diluar pengdilan, jadi mereka ke imam atau hanya menjatuhkan talak padahalkan secara hukum itu bulum sah. Ketika sudah mulai ada kesadaran seperti itu mulailah mereka ke pengadilan,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Arif, guna memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat pihak PA menerapkan dua pola kebijakan kepada masyarakat, pertama perkara prodeo (gratis biaya perkara) bagi masyarakat miskin. Kedua sidang keliling atau mendatangi tempat masyarakat yang berperkara.

“Ada dua mekanisme kemudahan yang PA diberikan anggaran dari DIPA oleh MA untuk perkara prodeo (gratis biaya perkara) cukup menunjukan surat keterangan miskin. Kemudian sidang keliling kemarin ada lima wilayah kecamatan,” tandas Arif.

sumber: Jhaymokodompit.mywapblog.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Album lagu-lagu berbahasa Buol produksi Palindo Studio

Jadwal Pelaksanaan STQ Buol Terancam Mundur

Sejarah Masuknya Islam ke Buol