Polisi Buol Bekuk Wanita Pengedar Pil Koplo

Buol - Satuan Narkoba Polres Buol, Rabu pekan lalu meringkus seorang wanita pelaku pengedar pil koplo berinisial DI (36) warga kelurahan Leok I. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah HP merek Nokia beserta uang Rp.30 ribu. Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Buol Iptu Mujito, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin(26/01).

Mujito mengatakan, Penangkapan kepada DI berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran pil koplo dikawasan Leok I.

Kemudian pihaknya melakukan pendalaman informasi selanjutnya melakukan penggeledahan.
Diterangkan, tersangka diringkus Rabu pekan kemarin di rumah kosnya sekitar pukul 13.30 wita di kelurahan Leok I, kecamatan Biau. Saat dilakukan penggeledahan barang bukti obat-obatan jenis pil koplo mereka Trihexypenidyl sebanyak 661 butir dan uang yang diduga hasil penjualan senilai Rp.30 ribu serta satu buah HP mereka Nokia.

Adapun modus operandi yang dilakukan DI dengan cara mengemas menggunakan tima rokok dan plastik. Rinciannya, satu kemasan isi (TIK) 10 butir yang dijual seharga Rp.30 ribu. Sedangkan kemasan plastik isi 100 butir dijual Rp.300 ribu.

“Menurut pengakuan DI, dia mengedar pil koplo karena desakan kebutuhan ekonomi keluarga, kemungkinan karena harga yang terjangkau sasarannya di kalangan anak sekolah. Juga DI mengaku peroleh barang dari temannya di luar daerah,”terang Mujito.

Kata tersangka, pihak Satnarkoba Polres Buol menjerat DI dengan Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. pasal 197, ancaman 15 tahun penjara dan pasal 196 ancaman 10 tahun penjara.
“Kemudian junto pasal 198, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dipidana dengan pidana denda Rp.100 juta,”sambung Mujito.

Sebelumnya pihak Satuan Narkoba Polres Buol juga berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis shabu di Kecamatan Lakea kabupaten Buol pada Minggu pagi (18/01), atas nama Dony Candra (24) warga Salumpaga Kabupaten Tolitoli.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita shabu sebanyak dua paket. Tersangka dikenakan undang- undang 35 tahun 2009, pasal 112 junto pasal 112 dengan ancaman pidana penjara empat hingga sembilan tahun. Akibat perbuatan kedua tersangka (DI dan DC) kini mendekam di tahanan Mapolres Buol.


sumber: Jhaymokodompit.mywapblog.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Album lagu-lagu berbahasa Buol produksi Palindo Studio

Jadwal Pelaksanaan STQ Buol Terancam Mundur

Sejarah Masuknya Islam ke Buol