Kesalahan Administrasi, Gaji Pensiun Dihentikan
Salah satu warga Kabupaten Buol yang merupakan keluarga H Syamsu
Umar, mempertanyakan penghentian pembayaran gaji pensiun Hasbia Hurudji,
yang telah berlangsung selama enam bulan oleh PT Taspen.
Menurut H Syamsu, berdasarkan data pihak Taspen telah melakukan pembekuan pembayaran dana pensiun Hasbia Hurudji sejak di tinggal almarhum suami terhitung mulai bulan Juli 2014, sudah menerima rapelan gaji pensiunan. Namun hingga kini PT Taspen tidak membayar.
Dijelaskannya, hal itu bermula pada saat Hasbia Hurudji, menerima tunjangan duka sebesar Rp 11.351.800. Tetapi pada saat itu yang bersangkutan menerima dua cek sekaligus dari kantor Pos Buol dan menerima tunjangan duka sebesar Rp 21 juta.
Kata H Syamsu, pihaknya sudah mempertanyakan penghentian pembayaran gaji pensiun ke kantor Pos ternyata dasar tidak dibayarkan terlebih dahulu penerima pensiun terlebih dahulu mengembalikan kelebihan uang duka yang telah diterimanya.
"Pertanyaan kita kenapa kesalahan oleh Taspen harus ditanggung si penerima pensiun yang selama enam bulan distop kalau memang begitu kenapa tidak dipotong setiap bulannya karena bila sekaligus otomatis yang bersangkutan tidak sanggup," keluh H Syamsu, Minggu (1/2).
Secara terpisah, Kepala Kantor Pos Leok, Kabupaten Buol, Syafi'i kepada Metrosulawesi mengatakan, dihentikannya pembayaran gaji kepada penerima karena adanya kesalahan administrasi oleh PT Taspen sehingga terjadi kelebihan pembayaan uang duka.
"Taspen itu ada kesalahan hitungan karena sudah terlanjur dibayar ke ibu itu kalau tidak salah bulan Juli, bulan berikutnya Taspen minta lagi karena kesalahan jadi diminta dikembalikan dulu nanti setelah proses itu baru pensiunya dibayar lagi," terang Syafi'i dikantornya, Senin (2/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemblokiran gaji pensiun oleh PT Taspen sebelumnya telah dilakukan meski tidak dapat memastikan apakah berhubungan dengan kesalahan tersebut atau tidak yang pasti adminsitrasi kuasa penerima pensiun menurut infomasi dari Taspen belum lengkap.
"Tapi yang jelas Taspen masih proses mungkin ada kelengkapan- kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi ibu itu. Karena biasanya begitu kalau ada kekurangan administrasi yang belum terpenuhi Taspen stop sementara pembayaran hingga lengkap baru dibayarkan," terangnya.
Dia menambahkan, adapun pihak kantor pos dalam persoalan ini hanya sebatas sebagai pembayar yang ditugaskan oleh PT Taspen selebihnya merupakan wewenang Taspen.
"Jadi proses itu nanti pihak keluarga, ahli waris atau pensiunan itu sendiri ke Taspen. Artinya kita sebagai penjembatan, tapi yang menentukan disitu adalah PT Taspen, terkait data-data yang perlu dilengkapi, tandasnya.
sumber: Jhaymokodompit.mywapblog.com
Menurut H Syamsu, berdasarkan data pihak Taspen telah melakukan pembekuan pembayaran dana pensiun Hasbia Hurudji sejak di tinggal almarhum suami terhitung mulai bulan Juli 2014, sudah menerima rapelan gaji pensiunan. Namun hingga kini PT Taspen tidak membayar.
Dijelaskannya, hal itu bermula pada saat Hasbia Hurudji, menerima tunjangan duka sebesar Rp 11.351.800. Tetapi pada saat itu yang bersangkutan menerima dua cek sekaligus dari kantor Pos Buol dan menerima tunjangan duka sebesar Rp 21 juta.
Kata H Syamsu, pihaknya sudah mempertanyakan penghentian pembayaran gaji pensiun ke kantor Pos ternyata dasar tidak dibayarkan terlebih dahulu penerima pensiun terlebih dahulu mengembalikan kelebihan uang duka yang telah diterimanya.
"Pertanyaan kita kenapa kesalahan oleh Taspen harus ditanggung si penerima pensiun yang selama enam bulan distop kalau memang begitu kenapa tidak dipotong setiap bulannya karena bila sekaligus otomatis yang bersangkutan tidak sanggup," keluh H Syamsu, Minggu (1/2).
Secara terpisah, Kepala Kantor Pos Leok, Kabupaten Buol, Syafi'i kepada Metrosulawesi mengatakan, dihentikannya pembayaran gaji kepada penerima karena adanya kesalahan administrasi oleh PT Taspen sehingga terjadi kelebihan pembayaan uang duka.
"Taspen itu ada kesalahan hitungan karena sudah terlanjur dibayar ke ibu itu kalau tidak salah bulan Juli, bulan berikutnya Taspen minta lagi karena kesalahan jadi diminta dikembalikan dulu nanti setelah proses itu baru pensiunya dibayar lagi," terang Syafi'i dikantornya, Senin (2/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemblokiran gaji pensiun oleh PT Taspen sebelumnya telah dilakukan meski tidak dapat memastikan apakah berhubungan dengan kesalahan tersebut atau tidak yang pasti adminsitrasi kuasa penerima pensiun menurut infomasi dari Taspen belum lengkap.
"Tapi yang jelas Taspen masih proses mungkin ada kelengkapan- kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi ibu itu. Karena biasanya begitu kalau ada kekurangan administrasi yang belum terpenuhi Taspen stop sementara pembayaran hingga lengkap baru dibayarkan," terangnya.
Dia menambahkan, adapun pihak kantor pos dalam persoalan ini hanya sebatas sebagai pembayar yang ditugaskan oleh PT Taspen selebihnya merupakan wewenang Taspen.
"Jadi proses itu nanti pihak keluarga, ahli waris atau pensiunan itu sendiri ke Taspen. Artinya kita sebagai penjembatan, tapi yang menentukan disitu adalah PT Taspen, terkait data-data yang perlu dilengkapi, tandasnya.
sumber: Jhaymokodompit.mywapblog.com
Komentar
Posting Komentar