Orari Buol Tertibkan Frekwensi Liar
Jhaymokodompit.mywapblog.com - Sekretaris Orari lokal Kabupaten Buol,
Sulawesi Tengah Saripudin Lamora, menemukan sejumlah pelanggaran
pengunaan frekwensi liar atau tanpa izin. Bila hal itu terus dibiarkan
suatu saat dapat mengakibatkan kejadian fatal yang mengacaukan sistim
komunikasi Indonesia.
"Hal itu dapat mengakibatkan dobling frekwensi arus komunikasi sehingga dapat menimbulkan pengertian lain akan berakibat fatal," kata Saripudin, Jumat (5/12).
Karena penguna frekwensi radio di udara tidak hanya dilakukan oleh satu orang atau satu organisasi namun pengunaan frekwensi radio di udara berjumlah ratusan ribu penguna. Untuk itu, pihaknya akan melayangkan teguran baik kepada individu maupun beberapa perusahaan yang disinyalir telah menggunakan frekwensi tanpa sepengetahuan orari lokal. Menurut dia, ada dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Buol diduga telah melakukan pembajakan frekwensi radio amatir. Dua perusahaan itu adalah PT. Hardaya Inti Plantations dan PT. Sonokeling Buana.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima berkas permohonan penggunaan frekwensi dari dua perusahaan tersebut. Kalupun dua perusahaan dimaksud memperoleh izin dari provinsi atau dari pusat sekalipun namun operasionalnya berada di Kabupaten Buol tetap pihaknya akan mendapat tembusan permohonan izin frekwensi.
Editor : Subandi Arya
sumber: http://jhaymokodompit.mywapblog.com/orari-buol-tertibkan-frekwensi-liar.xhtml
"Hal itu dapat mengakibatkan dobling frekwensi arus komunikasi sehingga dapat menimbulkan pengertian lain akan berakibat fatal," kata Saripudin, Jumat (5/12).
Karena penguna frekwensi radio di udara tidak hanya dilakukan oleh satu orang atau satu organisasi namun pengunaan frekwensi radio di udara berjumlah ratusan ribu penguna. Untuk itu, pihaknya akan melayangkan teguran baik kepada individu maupun beberapa perusahaan yang disinyalir telah menggunakan frekwensi tanpa sepengetahuan orari lokal. Menurut dia, ada dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Buol diduga telah melakukan pembajakan frekwensi radio amatir. Dua perusahaan itu adalah PT. Hardaya Inti Plantations dan PT. Sonokeling Buana.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima berkas permohonan penggunaan frekwensi dari dua perusahaan tersebut. Kalupun dua perusahaan dimaksud memperoleh izin dari provinsi atau dari pusat sekalipun namun operasionalnya berada di Kabupaten Buol tetap pihaknya akan mendapat tembusan permohonan izin frekwensi.
Editor : Subandi Arya
sumber: http://jhaymokodompit.mywapblog.com/orari-buol-tertibkan-frekwensi-liar.xhtml
Komentar
Posting Komentar