Terkait Nasib Astya, LBH Akan Somasi SMKN I Buol

Buol, jhaymokodompit.mywapblog.com - Lembaga Bantuan Hukum (BLH) kabupaten Buol Sulawesi Tengah akan melayangkan somasi terhadap SMK Negeri I Biau, karena dinilai telah melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak. “Kita akan somasi pihak sekolah untuk memberikan waktu pihak sekolah mencabut sanksi terhadap siswi bersangkutan” tegas Advokasi hukum Buol, Jamrin Jaenas SH MH, saat menghubungi Minggu (23/11/2014).

Jamrin, mengaku diketahuinya persoalan siswi SMKN I Biau, melalui pemberitaan.Dari pemberitaan tersebut dirinya menilai pihak sekolah seharusnya tidak langsung mengambil tindakan tegas, namun terlebih dahulu melakukan proses pembinaan. “Sehingga tindakan sekolah ini bisa dilaporkan ke kepolisian tentang perlidungan anak, karena pihak sekolah tidak bisa serta merta mengeluarkan siswa bersangkutan apalagi belum terbukti pelanggarannya,”sambung Jamrin.

Terkait somasi lanjut Jamrin, bila dalam jangka satu minggu pihak SMK Negeri I Biau tidak juga memberikan kesempatan kepada Astya kembali bersekolah maka pihaknya akan menempuh langkah hukum. Dijelaskan Jamrin, guna kepentingan tersebut, pihaknya akan menemui keluarga siswi SMKN I Biau untuk kepentingan memintah surat kuasa mendampingi siswi bersangkutan dalam proses hukum. “Apabila dalam jangka waktu tersebut sekolah tidak juga memberikan kesempatan bersekolah kepada Astya, kita akan menemui keluarga Astya, membuatkan surat kuasa untuk mendampingi dan melaporkan pihak SMKN I Biau ke polisi tentang perlidungan anak,”sebut Jamrin.

Senada, Kepala Bidang Advokasi Lighting LPA Buol, Moh Chalid Syafri Sakula, menyatakan pihaknya kini tengah membuat draft laporan ke kepolisian serta telah menyiapkan kuasa hukum. “Kita tempuh jalur ini karena hasil investigasi kami anak ini hanya dikenai penyalagunaan obat jadi bukan menggunakan obat jenis narkotika,” tulis Moh Chalid, via SMS Sabtu kemarin.

Sementara di temui di kantornya, Kepala BNK Buol Kisman D Ali, mengaku hingga saat ini pihaknya belum sempat bertemu dengan Kepala Dinas Dikpora, karena yang bersangkutan sering keluar daerah. “Saya juga sempat singgung persoalan ini kepihak sekolah waktu sosialisasi narkoba di SMK, sepertinya ada sinyal anak ini bisa sekolah lagi, hanya saja kemungkinan kesempatan itu nanti tahun depan baru bisa,”tambah Kisman.

Untuk diketahui, kasus yang berujung di keluarkan Astya dari SMK Negeri I Biau karena kedapatan membawa sejumlah obat yang di duga Pil Koplo, selain Astya dan Yudit juga terdapat 32 siswa lainnya. Namun 32 siswa ini diberikan sanksi berupa skorsing selama enam hari. Pengakuan Darman, orang tua Astya, sejak dikeluarkan dari sekolah pada Oktober silam Astya mengalami depresi karena sampai saat ini belum dapat kembali bersekolah. Bahkan menurut Darman, anaknya telah minggat dari rumah.



Editor : Subandi Arya

sumber: http://jhaymokodompit.mywapblog.com/terkait-nasib-astya-lbh-akan-somasi-smkn.xhtml

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Album lagu-lagu berbahasa Buol produksi Palindo Studio

Jadwal Pelaksanaan STQ Buol Terancam Mundur

Sejarah Masuknya Islam ke Buol