Terkait Bosda, DPRD Buol Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK

Buol, jhaymokodompit.mywapblog.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Buol Sulawesi Tengah disinyalir telah menyalahgunakan dana operasional sekolah (Bosda).

"Meski hasil rapat dengar pendapat (RDP) secara kelembagaan DPRD belum mengeluarkan rekomendasi namun penggunaan anggaran di luar APBD oleh Dinas terkait, merupakan sebuah pelanggaran hukum," kata ketua DPRD Buol Hj Lely Yuliawati kepada wartawan, Sabtu (29/11/2014).

Meski demikian, kata dia, secara kelembagaan DPRD belum dapat memastikan apakah Dinas Dikpora telah melanggar hukum, pihaknya terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan BPK jika hasilnya terbukti maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk proses hukum.

“Pada rapat dengar pendapat secara kelembagaan kami belum memastikan bahwa sudah ada pelanggaran namun secara pribadi saya katakan itu sudah penyalahgunaan kewenangan berarti sudah harus berurusan dengan Hukum,” terang Lely di Buol.

Secara terpisah, Wakil Ketua II DPRD Nasir Daimaroto, juga memberikan pernyataan senada. Menurutnya, kebijakan yang telah dilakukan oleh Dinas Dikpora tersebut sangat keliru serta tidak menghargai apa yang telah ditetapkan DPRD.

“Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi sebab pada penetapan kami masih mengundang pihak sekolah untuk membahas dan itu terjadi beberapa kali, sehingga kami menganggap kebijakan ini sudah keliru, kasian Kepala Sekolah, murid-murid yang sudah kehilangan dana. Jika perlu seharusnya dana itu ditambah,”kata Nasir.

Diberitakan sebelumnya, mencuatnya persoalan dana Bosda di Dinas Dikpora Buol berawal dari pengakuan mantan Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Buol, Ibrahim Rasyid, kepada wartawan beberapa waktu lalu. Disebutkannya, dari Rp3 miliar dana Bosda, oleh Disdikpora sekitar Rp1,7 miliar di gunakan untuk kepentingan kegiatan Dinas bersangkutan. Kepala Dinas Dikpora Buol, Tonang Mallongi kepada Metrosulawesi.com, membantah telah menyelewengkan dana Bosda yang ada hanyalah melakukan rasionalisasi.

Rasionalisasi anggaran dilakukan berdasarkan Permen 80 tahun 2013 tentang pendidikan menengah universal maka kemudian SMA dan SMK mendapatkan bantuan untuk kegiatan sekolah melalui dana Bosnas.

“Dana Bosda bukan dihilangkan, hanya dirasionalisasi. Pertama dasar payung hukumnya harus kita atur, kemudian buatkan juknisnya, payung hukumnya yaitu Perbup yang memuat besarannya agar supaya tidak terjadi dobel kos antara pembiayaan Bosnas dan Bosda. Jadi tidak ada itu kata diselewengkan, kalau diselewengkan itu pak pasti berurusan dengan hukum,”sambung Tonang.

Kata Tonang, dari hasil optimalisasi anggaran Bosda kemudian diperuntukan sepenuhnya untuk kegiatan persiapan STQ dan telah melalui persetujuan DPRD Buol pada perubahan anggaran. Sedangkan untuk kegiatan Dinas seperti pembuatan pagar kantor dan penimbunan termasuk pembelian Mobnas berasal dari anggaran perubahan.

Editor : Subandi Arya


sumber:  http://jhaymokodompit.mywapblog.com/terkait-bosda-dprd-buol-tunggu-hasil-pem.xhtml

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Album lagu-lagu berbahasa Buol produksi Palindo Studio

Jadwal Pelaksanaan STQ Buol Terancam Mundur

Sejarah Masuknya Islam ke Buol