Polisi Usut Gelar Doktor Palsu Kepala Dinas
Jhaymokodompit.mywapblog.com - Berdasarkan laporan LSM Aksi Massa
Perduli Rakyat (Ampera), Kepolisian Resort (Polres) Buol mulai melakukan
pengembangan kasus dugaan gelar akademik palsu Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buol, Tonang Mallongi.
"Sementara kita tengah melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk meminta keterangan terkait laporan salah satu LSM kemarin," kata Kasatreskrim Polres Buol Awaluddin Rahman, Kamis (22/1).
Selain meminta keterangan saksi, polisi juga akan mendatangi Univesitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar selaku perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
"Kalau memang harus dilengkapi, mungkin tim penyidik Polres Buol akan melakukan pemeriksaan di perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut sampai kepada bukti-bukti atau kopertais yang ada hubungan dengan ijazah yang didapatkan oleh yang bersangkutan," tandas Awaluddin.
Sebelumnya, LSM Ampera Sulawesi Tengah melaporkan Kadisdikpora Buol, Tonang Mallongi atas dugaan penggunaan gelar akademik doktor yang dinilai palsu ke Polres Buol pada Rabu (14/1) dengan nomor laporan. No.STPL/16/1/SPKT/Res Buol. Laporan tersebut berdasarkan temuan bukti yang menjelaskan bahwa Kadisdikpora belum dinyatakan sebagai doktor oleh UIN Alauddin Makassar pada tahun 2012, bertepatan yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pemilukada Buol. Tonang Mallongi dinilai telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan statuta UIN Alauddin Makassar.
Sementara Kepala Disdikpora Buol, Tonang Mallongi membantah tuduhan LSM Ampera. Ia mengakui secara de jure dirinya belum memiliki ijazah gelar doktor karena memang belum melakukan wisuda.
Namun secara de facto, ia tengah mengambil program Doktor di UIN Makassar dengan IPK (Index Prestasi Komulatif) sementara 3,75 (Cumlade).
Tonang juga menyebutkan, selama berstatus sebagai PNS dan selaku Kepala Disdikpora Buol, ia tidak pernah menggunakan gelar Doktor dalam segala rutinitasnya selama ini.
"Kalau saya dikatakan telah melakukan pembohongan publik terkait gelar Doktor, apakah ada korbannya?" ujarnya.
Olehnya, Tonang menyarankan ke LSM yang melaporkan dirinya agar memastikan terlebih dahulu sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum sehingga nanti tidak berimplikasi hukum yang justru berbalik.
sumber: Jhaymokodompit.mywapblog.com
"Sementara kita tengah melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk meminta keterangan terkait laporan salah satu LSM kemarin," kata Kasatreskrim Polres Buol Awaluddin Rahman, Kamis (22/1).
Selain meminta keterangan saksi, polisi juga akan mendatangi Univesitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar selaku perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
"Kalau memang harus dilengkapi, mungkin tim penyidik Polres Buol akan melakukan pemeriksaan di perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut sampai kepada bukti-bukti atau kopertais yang ada hubungan dengan ijazah yang didapatkan oleh yang bersangkutan," tandas Awaluddin.
Sebelumnya, LSM Ampera Sulawesi Tengah melaporkan Kadisdikpora Buol, Tonang Mallongi atas dugaan penggunaan gelar akademik doktor yang dinilai palsu ke Polres Buol pada Rabu (14/1) dengan nomor laporan. No.STPL/16/1/SPKT/Res Buol. Laporan tersebut berdasarkan temuan bukti yang menjelaskan bahwa Kadisdikpora belum dinyatakan sebagai doktor oleh UIN Alauddin Makassar pada tahun 2012, bertepatan yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pemilukada Buol. Tonang Mallongi dinilai telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan statuta UIN Alauddin Makassar.
Sementara Kepala Disdikpora Buol, Tonang Mallongi membantah tuduhan LSM Ampera. Ia mengakui secara de jure dirinya belum memiliki ijazah gelar doktor karena memang belum melakukan wisuda.
Namun secara de facto, ia tengah mengambil program Doktor di UIN Makassar dengan IPK (Index Prestasi Komulatif) sementara 3,75 (Cumlade).
Tonang juga menyebutkan, selama berstatus sebagai PNS dan selaku Kepala Disdikpora Buol, ia tidak pernah menggunakan gelar Doktor dalam segala rutinitasnya selama ini.
"Kalau saya dikatakan telah melakukan pembohongan publik terkait gelar Doktor, apakah ada korbannya?" ujarnya.
Olehnya, Tonang menyarankan ke LSM yang melaporkan dirinya agar memastikan terlebih dahulu sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum sehingga nanti tidak berimplikasi hukum yang justru berbalik.
sumber: Jhaymokodompit.mywapblog.com
Komentar
Posting Komentar