Penetapan Kawasan Strategis dalam arahan Pengendalian Ruang RTRW Buol
Kawasan strategis Kabupaten Buol adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup internal Kabupaten Buol ataupun lingkup eksternal yang lebih
luas, terhadap aktivitas ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung
kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap:
Secara ringkas, kriteria penetapan kawasan strategis di Kabupaten Buol dapat dilihat pada tabel 5.1 berikut.
Tabel 5.1 Kriteria Penetapan Kawasan Strategis di Kabupaten Buol
No Jenis Kawasan Strategis Kriteria Penetapan Indikasi Lokasi
sumber: http://pombanglripu.wordpress.com/2013/02/19/penetapan-kawasan-strategis-dalam-arahan-pengendalian-ruang-rtrw-buol/
- Tata ruang di wilayah sekitarnya;
- Kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya; dan/atau
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten;
- sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kabupaten bersangkutan;
- untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang;
- sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kabupaten; dan
- sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
- kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
- nilai strategis dari aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan;
- kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan terhadap tingkat kestrategisan nilai ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan pada kawasan yang akan ditetapkan;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
- memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan;
- memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten;
- dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas;
- dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut
kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi
kabupaten yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang
memiliki:
- potensi ekonomi cepat tumbuh;
- sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
- potensi ekspor;
- dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
- kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
- fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan;
- fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau
- kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten;
- dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut
kepentingan sosial budaya, antara lain kawasan yang merupakan:
- tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
- prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya;
- aset yang harus dilindungi dan dilestarikan;
- tempat perlindungan peninggalan budaya;
- tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau
- tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
- merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber
daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah kabupaten, antara lain:
- fungsi bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan posisi geografis sumber daya alam strategi, pengembangan teknologi kedirgantaraan, serta tenaga atom dan nuklir;
- sumber daya alam strategis;
- fungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan teknologi kedirgantaraan;
- fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau
- fungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis.
- merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup seperti:
- tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
- kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/ atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
- kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
- kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- kawasan rawan bencana alam; atau
- kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
Secara ringkas, kriteria penetapan kawasan strategis di Kabupaten Buol dapat dilihat pada tabel 5.1 berikut.
Tabel 5.1 Kriteria Penetapan Kawasan Strategis di Kabupaten Buol
No Jenis Kawasan Strategis Kriteria Penetapan Indikasi Lokasi
- Kawasan Strategis Ekonomi Pertanian Lahan Basah Irigasi Teknis
Perkebunan Kelapa dan Kelapa Sawit Biau, Tiloan, Lakea, Bokat, Momunu
Kecenderungan pertumbuhan sektor perdagangan dan pemerintahan Perkotaan Buol, Lakea
Keberadaan bahan tambang mineral (logam dan nonlogam) Paleleh dan Paleleh Barat
Keberadaan Bandara Perkotaan Lamadong dan Sekitarnya
Keberadaan Pelabuhan Regional dan Pengembangan sektor perikanan dan kelautan Perkotaan Lokodidi (Kawasan Bahari Terpadu Lokodidi)
Pengembangan Transmigrasi dan Agro Industri Tiloan (Air Terang) - Kawasan Strategis Lingkungan Keberadaan Ekosistem yang unik; menuntut
prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; menjaga
keseimbangan hidrologi Tiloan (CA. G Tinombala; Kawasan Hutan Lindung),
Lakea (HSAW G. Dako, CAT Buol), Bokat (Hutan Lindung), Bukal (Hutan
Lindung), Paleleh (Hutan Lindung), Momunu (Hutan Lindung), Biau (Hutan
Lindung, Hutan Nipah, hutan Bakau), Gadung (Hutan Lindung, Hutan Bakau),
Paleleh (Hutan Lindung), Paleleh Barat (Hutan Lindung)
Pulau-Pulau kecil sekitar Buol (Lesman, Panjang, Boki, Raja, dll) - Kawasan Strategis Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pusat pelayanan
pemerintahan skala kabupaten maupun kecamatan Perkotaan Buol sebagai
pusat pemerintahan skala kabupaten dan wilayah PPK/Ibukota Kecamatan di
seluruh kecamatan di Kabupaten Buol
Sumber: Rumusan Tim Perencana, 2010
- Kawasan Strategis Pengembangan Ekonomi
- Kawasan Strategis Perkotaan Buol
Perkotaan Buol sebagai PKW merupakan orientasi utama pertumbuhan wilayah di Kabupaten Buol selama ini. Wilayah perkotaan ini menyedia pusat utama perdagangan dan jasa di Kabupaten Buol dan menjadi pusat distribusi dan koleksi komoditas utama perdagangan di Kabupaten Buol. Wilayah yang menjadi pusat pengembangan kawasan strategis perkotaan Buol mencakup Kelurahan Kali, Kelurahan Buol, Kelurahan Bugis, Kelurahan Leok I dan II, serta Kelurahan Kumaligon. Sistem aktivitas utama yang dapat dikembangkan pada kawasan perkotaan Buol adalah perdagangan dan jasa skala kabupaten dan skala regional yang akan terkonsentrasi pada kawasan di sekitar Jalur II yang membelah perkotaan Buol. - Kawasan Agropolitan Air Terang
Sebagai kawasan dengan potensi pertanian yang sangat signifikan maka, perlu ada upaya strategis dari pemerintah Kabupaten Buol untuk mengembangkan pertanian secara terpadu, salah satunya melalui pengembangan Kawasan Agropolitan yang sudah dirintis oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui pengembangan KTM Air Terang di Kecamatan Tiloan. Kecamatan-kecamatan yang berpotensi sebagai kawasan pengembangan agropolitan antara lain adalah wilayah yang mempunyai nilai daya saing komoditas unggulan sektor pertanian, antara lain Kecamatan Tiloan, Bukal, Bokat. Tentu saja pengembangan kawasan agropolitan ini perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Kendala utama pengembangan kawasan di Kabupaten Buol sebagaimana diuraikan dalam pembahasan sebelumnya adalah keterbatasan infrastruktur pendukung pengembangan wilayah, seperti aksesibilitas, energi, dan telekomunikasi. - Kawasan Bahari Terpadu Lokodidi
Merupakan salah satu kawasan prioritas dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah timur dan wilayah barat Kabupaten Buol yang memiliki ketimpangan sangat besar. Ide dasar pengembangan Kawasan Bahari Terpadu adalah rencana keberadaan pelabuhan regional. Untuk mendukung keberadaan pelabuhan regional dan memanfaatkannya secara optimal dalam rangka pengembangan wilayah, maka muncul ide untuk mengintegrasikannya dengan upaya pengembangan ekonomi lokal di kawasan Lokodidi dan sekitarnya dalam bentuk Kawasan Bahari Terpadu, yang di dalamnya mengintegrasikan aktivitas perikanan dan kelautan, perhubungan, industri pengolahan, pariwisata, dan pengelolaan lingkungan hidup. - Kawasan Pertambangan
Kabupaten Buol memiliki Kawasan pertambangan mineral yang cukup potensial untuk dikembangkan dan lokasinya berada di luar kawasan lindung, yaitu di Kecamatan Paleleh dan Paleleh Barat. Tetapi kawasan ini berpotensi menimbulkan konflik lingkungan dengan kawasan sekitarnya, sehingga pertumbuhan dan perkembangannya perlu mendapat prioritas penanganan dari pemerintah Kabupaten Buol.
- Kawasan Strategis Perkotaan Buol
- Kawasan Strategis Lingkungan
Terdapat tiga kawasan yang memiliki fungsi strategis lingkungan hidup di Kabupaten Buol yaitu kawasan hutan lindung, kawasan cagar alam, dan kawasan Cekungan Air Tanah Buol.- Kawasan Cagar Alam G. Dako
Kawasan Cagar Alam G. Dako ditetapkan dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sebagai kawasan Hutan Suaka Alam dan Wisata, dengan luas lebih kurang 818 Ha atau 0,21% dari luas wilayah Kabupaten Buol. Kawasan Cagar Alam G. Dako meliputi 2 wilayah Kabupaten di Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Cagar Alam ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No 238/Kpts II/1999 dengan luas total kawasan adalah sebesar 19.590,20 Hektar. Bagian terluas dari wilayah Cagar Alam ini terdapat di Kabupaten Toli-toli.
Cagar Alam G. Dako terletak di Kecamatan Lakea dengan luas lebih kurang 818 Ha. Jumlah ini relatif kecil dibanding dengan luas kawasan CA. G. Dako yang lebih kurang 19.590,2 Ha. Pada Kawasan CA. G. Dako merupakan habitat dari beberapa flora dan fauna endemik khas Sulawesi. Berdasarkan data dari Ditjen PHKA Departemen Kehutanan tahun 2006 Kawasan CA. G. Dako merupakan habitat dari pohon Damar, Nyatoh, Meranti, dan Kayu Manis, serta habitat dari satwa Anoa, Babi Rusa, Monyet Hitam, dan Elang Laut. - Kawasan Cagar Alam G. Tinombala
Cagar Alam Gunung Tinombala terletak di Buol, Toli-toli, dan Donggala, Sulawesi Tengah. Kawasan konservasi ini menempati lahan seluas 37.106,12 Hektar. Diresmikan sebagai cagar alam berdasarkan Menhutbun No. 354/Kpts-II/1999, 27 Mei 1999.
Luas Kawasan CA. G. Tinombala yang terdapat di Kabupaten Buol lebih kurang seluas 4.500 Ha (Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, 2008). Cagar Alam Gunung Tinombala merupakan habitat dari Pohon Kayu Hitam (Ebony), Damar, Meranti Putih, Meranti Merah, Palapi, dan Rotan. Sedangkan fauna khas yang terdapat pada CA. G. Tinombala adalah Ular Phyton, Anoa, dan Rusa. - Kawasan Cekungan Air Tanah Buol
Kawasan ini terletak pada wilayah utara Kabupaten Buol yang mencakup Kecamatan Lakea, Karamat, Biau, sebagian Momunu dan sebagian Bokat. Keberadaan kawasan CAT Buol ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan hidrologi di Kabupaten Buol. Keberadaan kawasan CAT ini yang sebagian besar berada pada kawasan budidaya nonkehutanan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Buol khususnya dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan CAT Buol tersebut. - Kawasan Hutan Lindung
Kawasan ini membentang dari barat ke timur pada wilayah pegunungan Kabupaten Buol. Kawasan ini memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan bawahannya dari potensi bencana alam. Keberadaan hutan lindung yang berada pada wilayah perbatasan dengan Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Parigi Moutong harus menjadi perhatian serius untuk menjamin sinkronisasi pola ruang pada kedua wilayah perbatasan tersebut agar tidak saling merugikan.
- Kawasan Cagar Alam G. Dako
- Kawasan Strategis Pemerintahan
- Kawasan Pusat Pemerintahan Buol
Pusat pemerintahan Kabupaten Buol saat ini dalam tahap penyelesaian pembangunan fisik kawasan. Keberadaan kawasan pusat pemerintahan ini akan memberikan fungsi strategis pelayanan umum kepada masyarakat Kabupaten Buol. Ketersediaan akses yang memadai pada kawasan ini akan semakin menambah peran dan fungsinya dalam pelayanan jasa pemerintahan skala kabupaten. Kebutuhan utama dalam rangka pengembangan kawasan ini adalah pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar pusat pemerintahan yang secara fisik akan berbatasan langsung dengan pusat perekonomian di Kabupaten Buol. Diharapkan dengan upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang ketat potensi konflik yang mungkin timbul dapat diminimalisir. - Kawasan Ibukota Kecamatan
Kawasan ibukota kecamatan ditempatkan sebagai kawasan strategis karena setiap pemerintahan kecamatan harus dapat melayani penduduknya dengan suatu sistem pelayanan yang cepat dan terpadu. Hal ini disebabkan karena kondisi wilayah perdesaan di Kabupaten Buol pada umunya berjauhan letaknya, sehingga penduduk akan sangat terbantu apabila pelayanan yang mereka butuhkan pada saat datang ke ibukota kecamatan tersedia di satu tempat, dengan kelengkapan dan tingkat pelayanan yang memuaskan.
- Kawasan Pusat Pemerintahan Buol
sumber: http://pombanglripu.wordpress.com/2013/02/19/penetapan-kawasan-strategis-dalam-arahan-pengendalian-ruang-rtrw-buol/
Komentar
Posting Komentar