Jhaymokodompit.mywapblog.com - Buol, Kasus perceraian di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, terus meningkat setiap tahunnya hingga 80 persen. Perceraian dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, hingga perselingkuhan. Peningkatan tren perceraian sampai ke Pengadilan Agama, lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan atau pihak isteri. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Buol, pada tahun 2013 jumlah perceraian sebanyak 124 kasus, angka itu meningkat menjadi 227 kasus pada tahun 2014. Humas Pengadilan Agama (PA) Buol, Arif Rahman, mengatakan, penyebab perceraian di daerah itu karena faktor, ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselingkuhan. “Selain desakan kebutuhan keluarga, faktor utama penyebab perceraian adalah KDRT dan perselingkuhan. Mayoritas istri yang menggugat cerai suami, kenaikannya perkara perceraian hampir 80 persen,” terang Arif, belum lama ini. Kata dia, tingkat perceraian tak hanya pada masyarakat biasa, namun juga melibat...
Komentar
Posting Komentar