KPK kembali tetapkan tersangka kasus suap Buol
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus suap pengurusan hak guna usaha PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di kecamatan Buol, Sulawesi Tengah. "Penyidik (KPK) menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bawah TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin.