Mantan Bupati Buol dituntut 12 tahun penjara
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dituntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp3 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Irene Putri mengatakan bisa terdakwa tidak membayar uang pengganti dan denda maka harta bendanya akan disita atau terdakwa dipidana selama dua tahun.